Komisi V Usulkan Anggota KNKT Dipilih Melalui Uji Kelayakan dan Kepatutan
Anggota Komisi V DPR RI Anthon Sihombing. Foto: Gerald/od
Anggota Komisi V DPR RI Anthon Sihombing mengusulkan agar keanggotaan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) pada periode berikutnya dipilih melalui uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh Komisi V DPR RI.
“Setiap pemilihan KNKT harus ada uji kelayakan dan kepatutan dari Komisi V,” tegas Anthon saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPR RI dengan jajaran Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/10/2018).
Dijelaskannya, uji kelayakan dan kepatutan patut diberlakukan, sehingga kedepannya bisa diisi oleh yang memiliki kompetensi dibidangnya, khususnya yang berkaitan dengan transportasi laut. Menurutnya, faktor cuaca bukanlah hal yang mutlak untuk dijadikan alasan, sebab kecelakaan tidak luput dari hal teknis, mulai dari pengawasan hingga pelaksanaan.
Anthon juga mengimbau KNKT memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perhubungan yang dinilai selama ini belum menempatkan orang-orang yang ahli atau berkompeten berdasarkan bidangnya. Sebab, secara teknis hal tersebut penting untuk memastikan keselamatan pengguna jasa transportasi.
“Berani tidak bikin rekomendasi ke Kementerian Perhubungan. Semua inspektor di pelabuhan jangan ada yang sarjana hukum, rusaknya Indonesia kan di situ. Syahbandar justru tidak ada direkomendasi kalian,” kritisi legislator Partai Golkar ini.
Menurut Anthon, tingkat kecelakaan pelayaran masih tinggi. Hingga bulan Oktober 2018, setidaknya ada 33 kecelakaan transportasi di wilayah perairan dengan jumlah korban jiwa tertinggi selama 4 tahun terakhir, yakni 290 jiwa.
Diketahui, beberapa kasus kapal tenggelam disebabkan karena over kapasitas, stabilitas minim atau tidak dilakukan perhitungan stabilitas kapal, penataan muatan yang tidak didasarkan pada informasi yang akurat dan kapal berlayar dalam kondisi cuaca buruk.
“Terkait hal ini, kami mendesak KNKT agar fokus pada seluruh moda transportasi dan memberikan perharian lebih terhadap kecelakaan transportasi yang berulang," imbuh legislator daerah pemilihan Sumatera Utara itu.
Dalam RDP tersebut, dihasilkan juga beberapa kesimpulan diantaranya, Komisi V DPR RI mendesak KNKT untuk memberikan laporan berkala kepada Komisi V DPR RI. Komisi V DPR RI juga meminta KNKT mempublikasikan hasil investigasi kecelakaan yang menonjol kepada masyarakat umum dan rekomendasi yang dikeluarkan KNKT ditembuskan ke Komisi V DPR RI. (ann/sf)